Korupsi Lahan Pemakaman, Kejari Kolaka Utara Tetapkan Kepala Desa Tersangka

  • Bagikan

Mulai dari proses administrasi pengadaan tanah, upaya rekayasa administrasi pengadaan tanah, hingga proses penerimaan uang. Dan sejauh ini penyidik sudah mengamankan Barang Bukti (BB) uang sebesar Rp30 juta.

“Di samping terus menggali kasus ini, semoga ke depan kita bisa terus melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejari Kolut juga telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Keduanya masing-masing Fi dan F pada 15 Februari lalu. (inikatasultra/fajar)

  • Bagikan