SULTRA.FAJAR.CO.ID — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik proses tender proyek penanganan longsor di Bendungan Ladongi di Kabupaten Kolaka Timur senilai Rp. 38 Milyar di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari yang dilaksanakan disalah satu ruang aspirasi di gedung Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (17/3/2021).
Kegiatan RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi dari Fraksi PAN , Anggota Komisi III DPRD Sultra Salam Sahadia dari Fraksi Partai Demokrat, Anggota Komisi III DPRD Sultra Sudirman dari Fraksi PKS , Kepala BWS Sulawesi IV, PPK BWS Sulawesi IV Kendari, Pokja Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi, dan Direktur PT. Latabbe Putra Group (PT.LPG) didampingi Kuasa Hukumnya, dan dari Pihak Aspirator BAKIN Sultra.
Dalam RDP yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 14.32 Wita ini terungkap adanya Kejanggalan dalam proses lelang yang tidak sesuai prosedur, dimana pihak PT. LPG selaku pemenang lelang proyek tersebut, dibatalkan secara sepihak oleh PPK BWS Sulawesi IV Kendari dan proyek dialihkan kepada PT.Aneka Jaya Solusi (PT.AJS).
” Ada prosedur yang tidak dilaksanakan PPK proyek penanganan longsor di Bendungan Ladongi, dimana ketika menemukan ada masalah dalam dokumen PT. LPG seperti persoalan dokumen yang ada dugaan palsu itu harusnya dikoordinasikan ke pihak Pokja Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) untuk dikonfirmasi. apa benar dokumen itu palsu atau bagaimana,” ungkap Kuasa Hukum PT. LPG Dr.HC.Supriadi, SH.,MH.,Ph.D dalam rapat dengar pendapat tersebut.