Kendati begitu, dia tetap mengingatkan agar Plt gubernur segera memerintahkan pejabatnya untuk menuntaskan pelaporan. Batasnya sampai 31 Maret mendatang. Semua wajib LHKPN harus memasukkan laporan lengkapnya.
Meski begitu, dia menargetkan penyerahan LHKPN bisa rampung 24 Maret mendatang. Apalagi jajaran kepala dinas lah yang paling banyak belum melaporkan. Belum lagi, pelaporan tersebut juga berhubungan dengan pajak atau pelaporan SPT mereka.
Soal kewajaran kepemilikan hartanya, KPK pasti akan mengklarifikasi hal tersebut ke kepala dinas yang bersangkutan. Dia juga berharap, agar pelaporan yang dimasukkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Meskipun, KPK tak memantau langsung data kekayaan yang diinput langsung di e-LHKPN.
“Tetapi semua tetap akan diklarifikasi. Apalagi ketika berkasus. Kita akan periksa lagi data kekayaan yang sebenarnya. Intinya kami harapkan semua melapor sesuai dengan kondisi hartanya saat ini,” tambahnya.
Kepala Satgas Pencegahan Wilayah Direktorat 4 KPK Niken Ariati menyebutkan laporan harga yang nilainya sedikit bukan berarti kekayaan yang sebenarnya kecil. Bisa saja, yang bersangkutan tidak melaporkam hartanya secara menyeluruh ke KPK.
Diapun enggan menyebutkan siapa pejabat yang punya harta Rp100 miliar tersebut. “Tetapi memang ada satu orang pejabat eselon II. Terutama tanahnya banyak yah. Jadi kekayaan sangat besar,” bebernya. (ful/fajar)