SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Kejati Sultra menyerahkan Berkas perkara tiga tersangka dan barang bukti Kasus Suap Proyek Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara terkait pengadaan alat pemeriksa Covid-19 PCR dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) tahun anggaran 2020 yang saat ini sudah masuk Tahap II kepada Kejari Kendari.
” Ada tiga tersangka yakni dr.AAH, dan dua orang kontraktor dari Jakarta yakni inisial TG dan IA dan barang bukti yang diserahkan berdasarkan surat perintah yakni uang tunai dengan total Rp431.870.000,- , satu unit handphone samsung, satu buah laptop, satu buah buku tabungan serta 1 lembar slip penarikan,” ungkap Kasi Intel Kejari Kendari Ari Siregar, SH.,MH saat diwawancarai diruangannya oleh awak media, Kamis (17/3/2021).
Lanjut Ari Siregar, untuk tersangka dr.AAH belum ditahan, masih status tahanan kota dan untuk penahanannya masih menunggu pertimbangan dari pimpinan, sedangkan duanya lainnya sudah ditahan di Rutan Kendari dengan status sebagai tahanan jaksa penuntut umum Kejari Kendari.
“Proses tahap II ini diserahkan ke Kejari Kendari karena adminitrasinya mulai register penahanan, pelimpahan ada di Kejari Kendari dan pelimpahannya juga ada di Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya ada di Kota Kendari,” bebernya.
Katanya lagi, ketiga tersangka akan dituntut dengan Pasal 5 ayat (1) junto Pasal 12 Undang – undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
“Dan, tersangka akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan di pengadilan, akan tetapi bisa diperpanjang lagi selama 20 hari dengan penetapan hakim Pengadilan Negeri jika prosesnya belum selesai,” pungkasnya. (ismar/FNN)