SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Amar putusannya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman menolak secara keseluruhan permohonan pemohon Paslon No.Urut 3 Endang- Wahyu dalam sengketa Pilkada Konawe Selatan 2020 yang disiarkan secara live via channel Youtube Mahkamah Konstitusi, Jumat (19/3/2021).
Menurut Hakim Konstitusi, Anwar Usman, pihaknya tidak menemukan dalil-dalil pemohon yang beralasan menurut hukum.
Mulai dari masalah perhitungan suara yang tidak sesuai jadwal, Politik Uang, mahar politik, netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Konawe Selatan 2020 lalu.
Terkait permohonan pemohon untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 TPS di Konawe Selatan, Majelis Hakim Konstitusi tersebut berdasarkan UU.No.10 tahun 2016 Pasal 156 Ayat (2) mengatakan tidak perlu dilaksanakan karena tidak mempengaruhi hasil akhir perolehan suara.
” DPT, DPPh, dan DPTb sebanyak 1.304, jika diasumsikan seluruhnya memilih pemohon paslon nomor urut 3 Endang – Wahyu menjadi ( 73.183 + 1.304) = 74.487 atau tidak lebih dari perolehan suara pihak terkait yakni Paslon Nomor urut 2 Surunuddin Rangga – Rasyid sebanyak 75.352 suara. Dengan asumsi penghitungan tersebut andaipun dilakukan pemungutan suara di 6 TPS dimaksud ternyata tidak mempengaruhi hasil akhir perolehan suara dalam penentuan calon terpilih atau tidak memenuhi prinsip signifikansi,” beber Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan.
Lanjutnya, penentuan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) UU No.10/2016, Artinya apabila pemungutan suara ulang sebagaimana termuat dalam ketentuan tersebut ternyata tidak mempengaruhi hasil akhir perolehan suara dalam penentuan calon terpilih maka pemungutan suara ulang dimaksud tidak perlu dilaksanakan, sebaliknya apabila pemungutan suara ulang dimaksud berpengaruh secara signifikan terhadap hasil akhir perolehan suara pasangan calon, maka pemungutan suara ulang harus dilaksanakan.