Sementara itu, pengamat politik Sultra, Dr. Najib Husain mengatakan langkah menunjuk Wakil Bupati Koltim Andi Merya Nur sebagai Plt Bupati Koltim sangat tepat untuk menjalankan roda pemerintahan karena pucuk pimpinan daerah berhalangan tetap.
Hal itu sesuai amanah Undang-Undang. Namun dari aspek tugas maupun kewenangan Andi Merya Nur sebagai Plt Bupati sangat terbatas.
Plt Bupati tidak dapat mengambil kebijakan strategis. Misalnya melakukan rotasi pada tubuh struktur pemerintahan.
“Tidak bisa pula melakukan kegiatan yang bersifat urgen seperti penandatangan kerja sama (MoU) atau hal lain sejenis. Pada prinsipnya hanya menjalankan kegiatan dalam aspek keseharian,” kata Najib Husain, Minggu (21/3). (kendarinews/inikatasultra/fajar)