Kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan turut dihadiri Pj Bupati Konsel Hj Andi Tenri Rawe Silondae, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, Sekda H Sjarif Sajang, Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo, BAWASLU, Unsur Forkopimda, Ketua Partai penggusung serta perwakilan paslon lain.
Menurut Ketua KPU Konsel, Aliudin, penetapan paslon terpilih setelah menerima salinan putusan secara resmi dari MK pada tanggal 20 Maret 2021, sesuai aturan harus segera laksanakan rapat pleno.
“Hari ini telah kita plenokan paslon SUARA sebagai Bupati dan Wabup terpilih Konsel. Tentu ini berdasarkan ketentuan perundang undangan 5 hari maksimal setelah menerima putusan resmi dari MK,” ujar Aliudin.
Oleh karena itu, lanjut Aliudin, hari ini Komisioner KPU Konawe Selatan lengkap bersama Sekretaris dan Anggota melaksanakan rapat pleno terbuka. “Untuk menetapkan paslon terpilih dan dianggap sah sesuai perundangan undangan yang berlaku pasca putusan MK yang mengikat,” ujar Aliudin.
“Jadi pemilik 75.985 suara atau 44,68% dari total suara sah, yakni saudara Surunuddin Dangga dan Rasyid dinyatakan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Konsel terpilih. Hari ini pukul 16.20 Wita dinyatakan sah dan ditetapkan,”pungkas Aliudin menutup rapat pleno terbuka.
Sementara itu dalam sambutannya, Pj Bupati, Andi Tenri mengimbau seluruh masyarakat agar menerima dengan ikhlas hasil pemilihan dengan menghindari perbedaan antar pendukung.
Pilkada telah selesai mari merajut kembali persatuan, tambahnya, yang sebelumnya ada saling mengkotak-kotakkan karena perbedaan. “Hari ini kita kembali kepada kehidupan semula dengan menjaga kebersamaan dan ketertiban bermasyarakat,” imbuh Andi Tenri.