SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah membebaskan sekolah menggunakan alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk membeli buku. Tujuannya untuk meningkatkan literasi bagi guru dan siswa.
Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno menegaskan Pemerintah memberikan keleluasaan bagi sekolah menggunakan dana BOS untuk membeli buku. Sehingga koleksi buku di perpustakaan sekolah terus bertambah.
“Kalau dulu pada 2011 hingga 2018, pembelian buku teks dibatasi lima hingga 16 persen dari dana BOS, dana belanja komponen pengembangan perpustakaan wajib memenuhi kebutuhan buku teks,” ujarnya, Senin (22/3).
Dijelaskannya, pada 2019 hingga 2020, Kemendikbud mulai melakukan reformasi pengelolaan BOS yang lebih fleksibel. Dimana anggaran untuk pembelian buku teks dan buku bacaan maksimum 20 persen.
Selain memenuhi kebutuhan buku teks, guru dan siswa dianjurkan untuk membeli buku bacaan guna mendukung kegiatan literasi.
Kemudian, pada 2020 dan 2021, pembelian dan buku bacaan lebih fleksibel lagi dan tidak ada ketentuan alokasi maksimum. Selain memenuhi kebutuhan buku teks maka guru dan siswa juga dianjurkan membeli buku bacaan guna mendukung kegiatan literasi.
“Tujuannya tetap sama, selain memenuhi kebutuhan buku teks guru dan siswa, juga dianjurkan membeli buku bacaan untuk mendukung kegiatan literasi,” terangnya.
Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik 2019 merilis data yang menyebutkan hanya sekitar 13,02 persen penduduk usia lima tahun ke atas yang datang ke perpustakaan.