SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultan) Nur Alam hadir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa (23/03/2021) terkait akuisisi PT Tonia Mitra Sejahtera.
Dalam sidang ini ada yang menarik yakni surat yang dikirim oleh terdakwa AT ke Nur Alam melalui reception RSPAD Jakarta.
Kata Nur Alam, surat tersebut tanpa nama pengiriman namun dalam suratnya ada nama terdakwa AT yang bertandatangan di atas materai pada awal tahun 2020 lalu.
Nur Alam sempat membacakan surat tersebut di depan majelis hakim yang kurang lebih poinnya melibatkan beberapa nama termasuk mantan Ketua Kabinda Sultra.
“Bahwa PT Tonia Mitra Sejatera telah diakusisi oleh PT Tribuana Sukses Mandiri, dengan nama-nama yang tertulis di surat tersebut ada nama Kabinda Sultra, Andi Sumangerukka, Yob Gianto, Andi Samsul Rizal, dan juga Maha Setiawan. Bahwa saya Adiyansyah Tamburaka tidak lagi berada di PT Tonia Mitra Sejaterah dan tidak tau menahu lagi soal PT TM,” beber Nur Alam saat membacakan surat yang diterimanya dari AT.
Selanjutnya mantan Gubernur Sultra dua periode ini menegaskan bahwa proses akuisisi PT Tonia yang dilaksanakan salah satunya di Kantor BIN Daerah Sultra yang dihadiri oleh Kepala BIN yang saat itu adalah Andi Sumangerukka dan saat ini menjabat Pangdam XIV/Hasanuddin.
“Mengapa demikian karena terkonfirmasi langsung dalam surat yang ditulis oleh terdakwa AT dan itu tandatangannya terkonfirmasi di depan majelis hakim,” jelas mantan Ketua DPW PAN Sultra ini.
“Saya percaya bahwa itu benar karena dikonfirmasi langsung oleh majelis hakim. Pernyataan tadi oleh saudara AT kalau ditelisik di media ada nama istri Mantan Ketua BIN, ada adik dan kemanakannya,” sambungnya.