“Awalnya tersangka ARA memesan sepeda motor dari pelaku utama yakni AP ini, dan selanjut oleh tersangka AP melancarkan aksinya dan selanjutnya motor hasil curian dari pelaku utama AP dijual kepada tersangka ARA, dan kemudian penadah ARA menjualnya lagi kepada tiga penadah lainnya yakni AS, A dan I ,” beber AKBP Didik.
“Kemudian tersangka AS, A, serta I juga kembali menjual motor tersebut kepada orang lain lagi untuk mendapatkan keuntungan. Dan perbuatan para pelaku penadahan atas sepeda motor curian tersebut sudah dilakukan berkali-kali,” pungkas Kapolres Kendari.
Untuk diketahui, 13 untuk Motor yang saat ini diamankan di depan halaman Reskrim Polres Kendari disita dari Kabupaten Bombana, Di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe dan Kota Kendari.(ismar/FNN)