Daftar Aset Rizky Febian yang Diduga Digelapkan Teddy, Rumah Kos 32 Kamar hingga Perhiasan Senilai Rp2 M

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, BANDUNG – Ditreskrimum Polda Jabar tengah mendalami laporan yang diajukan oleh Rizky Febian terhadap Teddy Pardiana.

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi menjelaskan, laporan yang dilayangkan berkaitan dengan dugaan penggelapan aset.

“Betul soal aset,” jelasnya, Kamis (25/3).

Kombes Patoppoi menambahkan, polisi telah melakukan lidik atas kasus itu.

“Sejumlah pihak dipastikan bakal dimintai keterangan,” terangnya.

Pattopoi memastikan, laporan dari Rizky Febian masih dalam tahap penyelidikan.

“Penyelidikan dugaan penggelapan ya,” ucap dia.

Informasi yang dihimpun, Rizky melaporkan Teddy lantaran penguasaan 12 aset miliknya yang tak kunjung dikembalikan.

Adapun 12 aset yang dimaksud antara lain rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, dan uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar.

Kemudian, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran Ciamis, toko material di Banjaran Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari Kabupaten Bandung dan perhiasan senilai Rp 2 miliar. (rif/pojoksatu/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version