SULTRA.FAJAR.CO.ID, KONAWE – Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Indra Eka Putra dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dikutip dari website DKPP pada Kamis (25/3/2021), Ketua Majelis, Prof. Muhammad saat membacakan amar putusan perkara nomor 03-PKE-DKPP/I/2021, mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan perkara kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu Indra Eka Putra selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe sejak Putusan ini dibacakan,” kata Prof Muhammad.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyoroti pernyataan Indra Eka Putra yang berstatus sebagai Teradu dalam perkara 03-PKE-DKPP/I/2021 saat terjadi unjuk rasa masyarakat di PT. Muda Prima Insan (MPI) pada 31 Oktober 2020 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Indra sempat menyatakan, “Saya advisor perusahaan”. Hal ini juga dibuktikan dengan alat bukti rekaman video yang dihadirkan Pengadu dalam sidang pemeriksaan DKPP yang digelar secara virtual pada 22 Februari 2021.
Saat membacakan pertimbangan putusan, Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo menjelaskan, Indra berdalih bahwa yang dimaksud sebagai “advisor perusahaan” adalah menjadi penasehat masyarakat dan perusahaan.
Lanjut Teguh, Indra beralasan pernyataan tersebut terjadi secara spontan bertujuan memberi nasehat kepada perusahaan agar tidak terjadi konflik horizontal diantara masyarakat yang terbelah dalam mensikapi sengketa tanah.