Teradu Indra juga mengakui bahwa dirinya berprofesi sebagai advokat sebelum menjadi penyelenggara pemilu. Saat ini, lisensi izin beracara miliknya masih berlaku hingga 2022.
“DKPP menilai sikap dan tindakan teradu mengaku sebagai advisor PT MPI di tengah konflik penguasaan hak atas tanah tidak dapat dibenarkan secara etika,” ucap Teguh.
Sebagai seseorang yang menggeluti profesi advokat, Indra seharusnya memahami, setiap penyataan yang disampaikan dalam situasi konflik mempunyai konsekuensi terhadap kedudukan dan peran seseorang sebagai mediator atau advisor.
Untuk diketahui, Indra diadukan oleh Jaswanto Jahuddin. Dalam sidang pemeriksaan yang lalu, Jaswanto sendiri tidak dapat menghadirkan alat bukti surat yang menunjukkan secara formal Teradu terikat kontrak kerja sebagai advisor PT. MPI.
Kendati demikian, DKPP menilai pernyataan Indra dapat dinilai oleh masyarakat yang sedang bersengketa dengan perusahaan bahwa kedudukan dan kapasitas Teradu adalah sebagai penasehat PT MPI.
“Teradu sebagai penyelenggara pemilu sepatutnya menghindari kegiatan yang berpotensi konflik kepentingan dan/atau menggunakan pengaruh jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” terang Teguh
“Sikap dan tindakan Teradu telah menjadi polemik bagi masyarakat setempat yang berdampak luas bagi kredibilitas lembaga Bawaslu Kabupaten Konawe,” imbuhnya.
Teguh menambahkan, Indra telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan d, Pasal 11 huruf b, Pasal 14 huruf c dan Pasal 15 hurud a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.