Jadi Penasehat Perusahaan Tambang, Anggota Bawaslu Konawe Disanksi Peringatan Keras

  • Bagikan

Majelis sidang dalam sidang pembacaan putusan ini diisi oleh Ketua dan Anggota DKPP, yaitu Prof. Muhammad (Ketua Majelis), Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 3-PKE-DKPP/I/2021, Senin (22/2/2021) laku pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Jaswanto Jahuddin. Dia mengadukan Indra Eka Putra, Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe terkait rangkap jabatan sebagai advisor PT Muda Prima Insan (MPI).

Saat menyampaikan dalil aduannya, pengadu menjelaskan kejadian di sekitar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Muda Prima Insan (MPI) pada Sabtu 31 Oktober 2020 lalu.

Menurut Pengadu saat itu ada aksi penyampaian aspirasi oleh Masyarakat Lingkar Tambang menuntut kejelasan hak atas tanah adanya aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaan di atas lahan masyarakat (Kecamatan Besulutu).

“Saat perusahaan menjelaskan status hak atas masyarakat dan secara bergantian saling menanggapi, tiba-tiba anggota Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra mengambil alih pembicaraan dari perwakilan perusahaan dan bertindak sebagai orang perusahaan. Saat masyarakat mempertanyakan alasan teradu berbicara atas nama perusahaan, teradu mengatakan bahwa dia adalah advisor perusahaan,” kata pengadu.

Menurut pengadu, teradu telah melanggar Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 15 huruf N yang berbunyi “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih”.

  • Bagikan