SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — “Sudah Darurat Narkoba Kota Kendari ini”. Mungkin itu sebuah ungkapan yang pas terkait situasi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kota ini
Kembali Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra harus turun gunung menangkap satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Anoa Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari yang ditangkap pada hari Jum’at, 25/3/2021 sekitar pukul 23.00 Wita.
“Dalam operasi senyap penangkapan ini, Tim subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil membekuk seorang berinisial IS (33) dengan menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 93 saset seberat 121,49 gram,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra melalui Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya, Sabtu (27/3/2021).
Lanjutnya, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi Narkotika Jenis Sabu-sabu, dan dari hasil lidik diketahui tersangka berinisial “IS” (33) yang berperan sebagai pengedar Sabu-sabu.
“Tim mengetahui tersangka berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Anoa Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari, sedang menguasai barang bukti Sabu-sabu, maka seketika itu tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka,” bebernya lagi.
Katanya lagi, sebelum dilakukan penggeledahan terlebih dahulu menghadirkan saksi dari masyarakat, dan dari hasil pengeledahan tim menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 93 Sachet seberat 121,49 gram yang ditemukan dalam kamar tersangka, selain itu tim juga menyita beberapa barang bukti lainnya.