Apalagi penjelasan tentang plagiat diri ini terang benderang disampaikan Plt. Sekjen Kemendikbud Ainun Na’im sebagaimana dimuat dalam DetikNews Tanggal 25 Januari 2021 bahwa: dalam peraturan kita self-plagiarism nggak ada. Yang namanya plagiarisme kalau mengambil karya orang lain. Kalau karya sendiri bukan plagiarisme. Praktik di dunia internasional juga begitu. Nggak ada self-plagiarism itu. Kata self-plagiarism itu dalam berbagai asosiasi peneliti juga nggak ada.
“Inilah kekeliruan Senat Akademik UHO, seseorang yang tidak melakukan tindakan plagiat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, justru diberikan sanksi plagiat. Ini pelanggaran nyata atas peraturan yang ada yang dilakukan oleh Senat Akademik UHO. Boleh dikatakan sebagai tindakan penzoliman terhadap saya,” tuturnya.
Dirinya juga menilai, pada kasus yang terakhir terkait dengan plagiat calon rektor yang telah direkomendasikan ORI, jika senat beralasan telah ada surat rekomendasi Senat Akademik UHO terhadap plagiat calon rektor yang menyatakan tidak cukup bukti adanya tindakan plagiat, sehingga Kemendikbud tidak memberi tindakan, maka tegasnya, Kemendikbud tidak bisa disalahkan.
Harusnya yang diperiksa adalah Ketua Senat UHO, mengapa bisa mengeluarkan Surat Rekomendasi Senat yang tidak pernah disepakati pembuatannya dan apalagi isi rekomendasinya.
“Ini sebenarnya tindakan kekeliruan serius dan sekali lagi Kemendikbud tidak bisa disalahkan karena Kemendikbud hanya menerima laporan berupa Surat Rekomendasi Senat tersebut,” ujarnya.(ismar/FNN)