“Ketika korban memukul awal, tersangka YS lalu berdiri dan juga menegur korban, dan lagi-lagi korban tidak terima ditegur dan akhirnya terjadi adu mulut antara korban dan tersangka YS , dan saat itu langsung dilerai oleh salah satu orang yang bernama Kukun, akan tetapi saat itu situasi sudah tidak terkendali sebab antara korban dan tersangka sudah berusaha saling serang, sehingga Kukun tidak mampu melerai keduanya,” bebernya.
Lanjut, kemudian terjadi perkelahian antara korban dan tersangka, awal tersangka YS memukul korban H pada bagian muka kemudian dibalas oleh korban dengan melakukan perlawanan.
“Dan selanjutnya, oleh tersangka mengeluarkan sebilah gunting yang disimpannya dalam saku celananya, kemudian menusuk korban secara berulang-ulang sebanyak 6 tusukan pada bagian dada dan pinggang korban, dan setelah melihat Korban terjatuh, tersangka akhirnya langsung meninggalkan lokasi kejadian,”kata Kapolsek Kemaraya
“Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Santa Anna Kendari untuk diberi pertolongan, hanya luka yang dideritanya cukup parah, akhirnya korban meninggal dunia,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Kejahatan terhadap jiwa orang dan penganiayaan yang menyebabkan mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ismar/FNN)