SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aplikasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat handphone (HP) bisa dilakukan dari mana saja.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf, menjelaskan, aplikasi yang dimaksud sedang dalam tahap uji coba. Aplikasi itu, bebernya, masih dalam proses uji coba dan akan meluncur dalam waktu dekat.
“Tanggal 12 April di-launching aplikasinya,,” ujar dia.
Aplikasi tersebut bernama Sinar (SIM Nasional Presisi) salah satu dari empat program unggulan, dalam mendukung Program Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
SIM Nasional Presisi berbasis mobile apps dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.
Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar Jati mengatakan aplikasi tersebut dapat diunduh aplikasi digital Korlantas melalui “app store” atau “play store” pada telepon seluler.
Melalui aplikasi Sinar, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.
Menurutnya, layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Berbeda dengan pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. (bs/eds)