SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan jaringan narkotika sebanyak 1.990 gram atau hampir 2 kilogram sabu-sabu di halaman belakang Kantor BNNP Sultra, Selasa (6/4/2021).
“Barang bukti narkotika ini merupakan sitaan dari sindikat narkotika jaringan Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan dua orang tersangka yakni masing-masing berinisial WYD umur 33 tahun asal Kota Samarinda dan AH umur 30 tahun asal Kota Kendari yang berprofesi sebagai penjual ikan,” ungkap Kepala BNNP Sultra Brigjen Sabarudin Ginting dalam sambutannya, Selasa (6/4/2021)
Sabarudin Ginting menyebutkan tujuan dari kegiatan pemusnahan ini adalah sebagai upaya agar masyarakat dapat mengetahui bahwa barang bukti yang telah sita benar-benar dimusnahkan untuk menghindari adanya penyelewengan. Dengan demikian akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BNN dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan jaringan narkotika di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Barang bukti narkotika jenis sSabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 1.980 gram dan sisanya sebanyak 10 gram untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan,” bebernya.
“Sampai bulan April 2021, BNNP Sultra sudah memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dan sudah mendapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Kendari sebanyak 2.650 gram atau 2,6 kg,” sambungnya.
Ia juga mengharapkan agar seluruh masyarakat bersama-sama untuk mewaspadai dan memerangi jaringan pengedar narkotika di wilayahnya masing-masing.