SUTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Ada tiga oknum polisi jadi tersangka dalam kasus dugaan unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap empat pengikut eks Pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab.
“Pada hari Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa km 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono di Kompleks Mabes Polri, Selasa 6 April 2021.
Ketiganya diketahui merupakan oknum polisi Polda Metro Jaya yang dipimpin Kapolda Irjen Fadil Imran. Mereka terlibat baku tembak dengan laskar FPI. Kata Rusdi, satu tersangka sudah tutup usia. Untuk itu, status hukum terhadap satu tersangka tersebut dihentikan.
“Ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan 109 KUHP karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan,” katanya.
Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan empat rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan, bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks yang berbeda.
Dua laskar FPI tewas karena terlibat bentrokan dan saling serang dengan aparat dan tewas di tempat. Sementara empat laksar FPI lainnya tewas karena pelanggaran HAM.
Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.