” Organisasi walaupun sudah memiliki Badan Hukum dari Kemenkumham dan sudah memiliki SKT, tapi ketika menyimpang dari Ketentuan perundang-undang, maka SKT dapat dicabut dan bahkan bisa dibubarkan, seperti Gafatar, HTI atau FPI,” tegasnya
Lanjutnya, ia mengatakan negara tidak boleh kalah dengan organisasi-organisasi yang menyimpang tersebut, FPI saja yang massa cukup besar saja, dapat dibubarkan oleh Negara
“Selain itu, ormas yang belum memiliki SKT, maka ormas itu tidak bisa bermitra dengan pemerintah, karena dia belum memenuhi asas legalitas,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Sultra AKBP Dr. Sutadi, S.Pd.,M.Pd juga menegaskan bahwa potensi pembubaran ormas itu ada dan dapat dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah.
“Ormas dapat dibubarkan, jika ormas-ormas itu selalu melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) organisasinya. dan pembubaran ormas itu ranahnya ada di Badan Kesbangpol. Dan jika ada anggota ormas atau individu ormas yang melanggar hukum, itu akan ditindak tegas oleh pihak Kepolisian,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tim pengawasan ormas ditingkat Provinsi diketuai oleh Badan Kesbangpol Provinsi dan diisi oleh Anggota dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan BIN.(ismar/FNN)