SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Sultra bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sultra mengelar kegiatan identifikasi dan verifikasi organisasi kemasyarakatan (Ormas) tingkat Provinsi Sultra di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Kamis (8/4/2021).
Berdasarkan data dari Badan Kesbangpol Provinsi Sultra ditahun 2021 bahwa di tingkat Provinsi Sultra ada 252 ormas yang terdaftar. Ini yang menjadi fokus dari kegiatan identifikasi dan verifikasi ormas tersebut, guna mengecek asas legalitasnya apakah surat – suratnya baik itu adminitrasi hukum umum (AHU) dari Kementerian Hukuk dan HAM (Kemenkumham) dan Surat Keterangan Terdaftarnya (SKT) dari Menteri Dalam Negri (Mendagri) masih berlaku atau tidak.
Untuk gelombang pertama, kegiatan identifikasi dan verifikasi ini sebanyak 50 ormas yang diundang untuk menghadiri kegiatan tersebut. Rencana kegiatan serupa akan dilaksanakan secara bertahap sebanyak 5 gelombang di tahun 2021 ini.
Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Sultra AKBP Sutadi menyampaikan kegiatan ini berdasarkan hasil kajian internal Ditbinmas tentang keberadaan dan kegiatan ormas dan komunitas di seluruh wilayah Sultra.
Dari hasil kajian itu diperoleh, ada sesuatu yang perlu diperbaiki terkait keormasan di Provinsi Sultra yakni perlunya mengadakan identifikasi dan verifikasi ormas.
“Di tingkat Provinsi Sultra saja ada kurang lebih 250 ormas, belum ditingkat Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara, kira-kira totalnya hampir 2.000 lebih ormas. Sehingga ini perlu kita lakukan identifikasi dan verifikasi agar keberadaan mereka kita bisa data, siapa, bergerak dibidang apa, ijinnya bagaimana,” ujar AKBP Sutadi.