Dengan demikian, harusnya sanksi terhadap dirinya tidak bisa diberikan dengan mengacu Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010, karena yang bersangkutan tidak melakukan tindakan plagiat terhadap karya orang lain.
“Inilah kekeliruan Senat Akademik UHO, seseorang yang tidak melakukan tindakan plagiat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, justru diberikan sanksi plagiat. Ini pelanggaran nyata atas peraturan yang ada yang dilakukan. Boleh dikatakan sebagai tindakan penzoliman terhadap saya,” tuturnya.
Harusnya yang diperiksa adalah Ketua Senat UHO, mengapa bisa mengeluarkan Surat Rekomendasi Senat yang tidak pernah disepakati pembuatannya dan apalagi isi rekomendasinya.
“Ini sebenarnya tindakan kekeliruan serius dan sekali lagi Kemendikbud tidak bisa disalahkan karena Kemendikbud hanya menerima laporan berupa Surat Rekomendasi Senat tersebut,” ujarnya. (Agus/FNN)