SULTRA.FAJAR.CO.ID, MEDAN-Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut menyesalkan sistem pengamanan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang telah menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugas di kantor Pemerintah Kota (Pemko Medan).
Dimana tim pengawal menantu Presiden RI, Joko Widodo itu tidak hanya polisi, Satpol PP juga ada Paspampres. Mereka telah melarang peliputan doorstop terhadap beberapa jurnalis.
Ketua FJPI Sumut, Lia Anggia Nasution menegaskan menghalangi jurnalis sebagai bentuk pelanggaran UU No 40 Tahun 1999 tentang pers.
“Sesuai pasal 4 dalam UU Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers nasiontal tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan,” jelasnya dalam pernyataan sikap FJPI, Kamis (15/4/2021).
Anggi-sapaan akrabnya menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers ini jurnalis mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.
“Jadi jelas apa yang dilakukan polisi dan paspampres telah melanggar UU. Kejadian pelarangan jurnalis untuk melakukan doorstop kepada Wali Kota Medan, merupakan pengangkangan terhadap kemerdekaan pers. Apalagi sebagai pejabat publik, Wali Kota Medan harusnya menjadi narasumber yang mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat,” bebernya.
Anggi mengurai bahwa kemerdekan pers yang diamanatkan dalam UU Pers itu jelas bertujuan bagi jurnalis untuk menjalankan pekerjaannya dalam rangka memenuhi hak atas informasi, dan hak untuk tahu bagi masyarakat.