SULTRA.FAJAR.CO.ID, JENEPONTO – Nama DPRD Jeneponto tercoreng. Salah satu anggota dewan di sana diduga telah menghamili seorang wanita. Sebut saja bernama Melati.
Dari pengakuannya, ia dihamili oleh oknum anggota dewan berinisial KD. Bahkan Melati juga sempat dijanjikan bahwa ia akan dinikahi oleh KD. Sayang, janji itu sampai di bibir saja.
Melati justru tak kunjung dinikahi padahal usia kandungan akibat hasil perbuatan terlarang dengan KD telah berusia tiga bulan. Tak ingin tinggal diam, Melati pun melaporkan kejadian itu ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jeneponto.
“Dengan ini saya sampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD Jeneponto agar memberi sanksi kepada saudara KD, selaku anggota DPRD Jeneponto yang tidak mempunyai etikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikahi saya,” tulis Melati dalam suratnya yang dilihat hari Rabu (14/4/2021).
Parahnya lagi, dalam surat tersebut tertulis jelas bahwa Melati sempat diminta oleh lelaki KD untuk menggugurkan janin hasil hubungan terlarangnya itu. Namun Melati menolak keras dan tetap menuntut janji KD.
“Dan mencoba menggugurkan janin saya dan sekarang janin saya sudah berusia tiga bulan,” sambung isi surat yang ditulis oleh Melati, menggunakan pena tinta hitam.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jeneponto, Awaluddin Sinring pun angkat bicara soal laporan yang ia terima dari wanita yang mengaku dihamili oleh KD.
Namun sampai saat ini, pihaknya belum terlalu gegabah dan belum mengambil langkah tegas terkait perkara yang bisa saja mencoreng nama naik wakil rakyat di Bumi Turatea ini.