Terbukti Plagiat, Mendikbud “Diskualifikasi” M Zamrun Firihu dalam Pilrek UHO 2021

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat mengenai permohonan penjelasan atas dugaan tindakan plagiasi oleh Sdr. M Zamrun Firihu dan I Nyoman Sudiana pada karya ilmiah berjudul “2.45 GHz Microwave Drying of Cocoa Bean” yang diterbitkan pada ARPN Journal of Engineering and Applied Sciences, Vol. 11, No. 19, October 2016 atas karya ilmiah I.N. Sudiana, S. Mitsudo, H. Aripin, L.O. Ngkoimani, La Aba, dan I. Usman dengan judul “ Fast Drying of Cocoa Bean by Using Microwave” yang dipresentasikan pada Celebes International Conference on Earth Science (CICES) 2014, http://www.uho.ac.id/cices2014 dan diterbitkan pada prosiding dengan ISBN 978-602-8161-74-9, dengan pelapor La Ode Ngkoimani dan keberatan atas Keputusan Senat Universitas Halu Oleo (UHO) terkait penetapan bakal calon rektor dan permohonan seleksi ulang bakal Calon Rektor UHO 2021 – 2025 dengan pelapor Dr. Eng Jamhir Safani S.Si., M.Si.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Senat Universitas Haluoleo  dengan Nomor : 0263/E.E4/KP.07.00/2021 tertanggal 15 April 2021 dalam hal menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat tersebut dengan merekomendasikan beberapa point temuan.

“Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah membentuk Tim Pencari Fakta yang bertugas: mengumpulkan fakta dan dokumen terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan plagiasi yang dilakukan oleh salah satu bakal calon Rektor serta seorang dosen yang tidak lolos proses penjaringan bakal calon Rektor, menyusun rekomendasi atas kedua pengaduan tersebut dalam kaitannya dengan proses penjaringan calon Rektor UHO; dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Sumber Daya,” kata Dirjen Dikti Kemendikbud RI Nizam dalam surat yang terima sultra.fajar.co.id, Senin (19/4/2021).

  • Bagikan