SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Bakal calon (Balon) Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2021-2025 saat ini menimbulkan polemik baru. Bagaimana tidak, petahana yang saat ini menduduki kursi Rektor UHO Prof Muhammad Zamrun telah di dinyatakan gugur oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI).
Selain itu, seorang pendaftar yang telah dinyatakan gugur dalam tahapan seleksi administrasi, yakni Dr Jamhir Safani kembali dinyatakan lolos.
Kabar tersebut mencuak setelah beredarnya surat rekomendasi Kemendikbud Direktotrat Jenderal Pendidikan Tinggi tertanggal 15 April 2021 yang ditujukan kepada Ketua Senat UHO, bernomor 0263/E.E4/KP.07.00/2021.
Ketua Senat UHO Prof Takdir Sali, membenarkan adanya surat yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Menurutnya gugurnya seorang calon Rektor merupakan ranah Senat.
“Surat itu tadi yang dibahas. Jadi di poin pertama Zamrun tidak boleh maju karena ada laporan bahwa ia melakukan Plagiasi, itu harusnya ranah Senat yang menetapkan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada (19/4/2021).
Dalam Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 17 tahun 2010 lanjut Takdir, tertera dengan jelas bahwa Senar bertanggung jawab penuh dalam mencabut maupun melanjutkan seseorang yang bakal mencalonkan sebagai Rektor di suatu Universitas.
“Seharusnya dia mengatakan, hasil penelaan mereka dalam hal ini Dirjen Dikti, ada dugaan plagiat. Yang menentukan akhir dan diberikan tugaskan oleh Permen adalah Senat, bukan siapa-siapa,” ungkapnya