Dosen Fakultas Peternakan juga itu mengatakan, penetapan Plagiat tidak serta merta langsung dilakukan hukuman, melainkan memiliki mekanisme.
“Harus ada pemberian Kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi. Itu juga dilindungi oleh Permen,” jelasnya.
Dalam menyikapi kejadian tersebut, tim Senat UHO akan melakukan penelusuran untuk mengetahui kebenaran yang dari dugaan plagiat yang dilakukan oleh Rektor UHO saat ini.
“Kami akan melakukan penelusuran dan penyidikan, benar apa tidak plagiat. Selain itu memberikan kesempatan kepada Zamrun untuk datang klarifikasi. Kami juga akan melakukan pemeriksaan selama 7 hingga 10 hari paling lama,” tutupnya.(IKS/fajar)