Hal ini berlanjut pada upaya pelaporan ke meja hijau dan tersiar ke sejumlah media massa.
IUP PT TDS sendiri terbagi atas 18,17 Ha berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan 28,82 Ha merupakan Hutan Lindung (HL).
Hal itu berdasarkan peta indikatif penghentian pemberian izin baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut tahun 2020 periode I sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup tertanggal 26 Februari 2020 Nomor SK.851 / MENLHK-PKTL / IPSDH / PLA.1 / 2/2020.
Aktifitas penambangan diduga tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dan kuat dugaan merambah kawasan HL setempat.(Kendarinews/fajar)