SULTRA.FAJAR.CO.ID, KOLAKA UTARA — Asriani, warga Desa Latali Kecamatan Pakue Tengah melaporkan seorang oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka Utara (Kolut) inisial IS terkait penipuan pembuatan sertifikat tanah ke kantor Polres Kolut pukul 13.57 Wita, Selasa (20/4).
Terlapor meminta uang jutaan rupiah ke korban namun bukti kepemilikan lahan tersebut tidak kunjung ada.
Kasubag Humas Polres Kolut, Kompol Irbar menjelaskan, awalnya yang menemui korban yakni rekan terlapor untuk melakukan pengukuran lahan yang akan dibuatkan sertifikat. Namun, saat itu Asriani mengaku belum punya uang biaya pengukuran tanah.
“Saat itu, terlapor menghubungi korban dan agar melunasi uang pengukuran saja dulu sebesar Rp600 Ribu,”ujarnya, Rabu (21/4).
Selang beberapa hari berikutnya, Asriani kemudian kembali mendapat telephone seluler dari IS berisi desakan agar segera melunasi biaya pembuatan sertifikat tersebut sebesar Rp4,4 juta.
IS beralasan ditekan dari pimpinannya dengan menyampaikan kepada korban jika tidak segera dilunasi maka dokumen tersebut tidak bisa di proses lagi.
Korban pun berupaya menutupi hal itu dengan melakukan transfer uang via rekening milik IS sebesar Rp.4,4 Juta tertanggal delapan April. Pada 13 April berikutnya, Asriani masih sempat menanyakan hal itu kepada IS dan dijanji akan segera dibawakan surat keterangan yang diminta korban mengingat sertifikatnya belum tuntas.
“Setelah itu IS tidak bisa dihubungi lagi dan tanpa kabar,” ucapnya.
Korban pun langsung ke kantor BPN Kolut mempertanyakan sertifikatnya. Namun sayang, jangankan bukti lembaran yang ada, permintaannya pembuatannya saja belum terdaftar di instansi vertikal tersebut serta IS disampaikan sudah tidak bekerja di kantor bersangkutan.