SULTRA.FAJAR.CO.ID, KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), kini telah menaikkan status dugaan Pungutan Liar (Pungli) kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel pada periode April 2020, dari penyelidikan ketahap penyidikan.
Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri abdul Muin saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021) mengatakan, setelah melalui ekspose sekitar 3 jam pada hari Selasa 6 April 2021 kemarin, sekitar Pukul 09.00 Wita di ruangan Kajari Konsel, akhirnya diputuskan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.
“Terhadap kasus ini saya telah melakukan ekspos, dihadapan Kajari, ibu Aprillianna Purba, para kepala seksi, kasubsi dan para jaksa Kejari Konsel,” jelasnya.
Lanjutnya, pihaknya menaikkan status dugaan pungli tersebut, lantaran ditemukannya dua alat bukti dalam penanganan perkara tersebut. Namun ada beberapa masukan dalam ekspose kasus tersebut, antara lain dari ibu Kajari dan para Kasi, agar dilakukan pendalaman lagi ditingkat penyidikan, terutama dalam hal dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan kasus dimaksud.
Kemudian, dalam dokumen tentang pencairan gaji 53 orang guru yang namanya masuk dalam daftar kenaikan gaji periode April 2020 lalu, karena dari kasus kenaikan pangkat yang tidak sesuai prosedur itu, akibatnya sebahagian guru telah menikmati hasil dari uang daerah atau negara.
“Untuk sprint penyidikan juga, telah ditandatangani oleh ibu Kajari. Dan Alhamdulillah sejak Senin 19 April 2020, kami sudah memanggil kembali semua guru yang jumlahnya 53 orang, serta tiga orang tim penilai DUPAK,” terangnya.