SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus suap penanganan perkara usai menggeledah kantor dan rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Diketahui, tim lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di empat lokasi yakni salah satu ruang kerja Wakil Ketua DPR di gedung DPR dan Rumah Dinas Wakil Ketua DPR. Sedangkan dua lokasi lainnya adalah apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
“Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (29/4).
Ali mengatakan bukti-bukti ini akan segera dianalisis secara mendalam serta diverifikasi untuk segera diajukan penyitaan.
Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, Rabu (28/4).
Berdasarkan informasi, ruangan yang digeledah yakni ruang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Penggeledahan dikakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di KPK yang menjerat penyidik Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain.
“Hari ini tim penyidik KPK geledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas, dan rumah pribadi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulis, Rabu (28/4).
Sebelumnya, dalam konstruksi perkara terungkap nama Azis Syamsuddin. Azis diduga menjadi fasilitator pertemuan dan memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.