SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Hubungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton dan Pemkot Baubau sempat diwarnai saling klaim urusan aset daerah. Kedua pihak itu merasa sudah berlindung di balik aturan atas penguasaan aset yang dipolemikan itu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah mengambil langkah konkret untuk menengahi masalah itu.
Hanya saja, poin-poin yang disepakati bersama Gubernur Sultra, Ali Mazi beberapa waktu lalu, belum spesifik.
Awal April ini, polemik itu kembali mencuat ke publik dengan terbitnya surat perintah pengosongan aset oleh Pemkot Baubau.
Atas masalah itu, Pemprov Sultra kembali memanggil kedua pihak itu.
Bupati Buton, La Bakry dan Sekretaris Kota (Sekot) Baubau, Rony Muchtar duduk bersama diantara Wagub Sultra, Lukman Abunawas di ruang rapat kantor Gubernur, Rabu (28/4).
Setelah pertemuan itu, baik pihak Buton maupun Baubau sudah sepakat untuk menyelesaikan secara tuntas dalam waktu dekat.
Bupati Buton, La Bakry mengucapkan terima kasih dan apresiasinya atas kepekaan Pemprov terhadap masalah di daerah, termasuk salah satunya urusan aset yang selama ini masih “menggantung”.
Semua yang menjadi poin kesepakatan dalam pertemuan itu sudah dicatat dan akan langsung ditindaklanjuti. Pada intinya aset-aset itu akan direkonsiliasi bersama dengan Pemkot Baubau.
Dia mengaku, dalam kesepakatan pertama yang dibahas bersama Gubernur Sultra Ali Mazi, masih ada poin yang sinkron di lapangan. Yakni soal total aset dan nilainya.
“Seluruh aset dikroscek dulu semua, direkonsiliasi. Sehingga saat penyerahan bisa clear. Jangan meninggalkan catatan di audit eksternal. Jadi kita pisahkan dulu hingga semua tuntas,” jelasnya.