Adam menegaskan rekayasa yang menghebohkan itu bukan sebuah pengalihan atas isu apapun. Semuanya murni rekayasa pribadi demi menyelesaikan polemik babi ngepet yang merebak di kampungnya atas sering hilangnya uang warga.
“Inspirasinya dari permasalahan warga itu agar selesai. Tapi kemudian ini jadi viral sehingga saya jadi tenar. Tapi ternyata tidak ada untungnya juga buat saya,” tutur Adam Ibrahim.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menerangkan, motif pelaku lantaran ingin terkenal di kampungnya di bilangan Bedahan, Sawangan, Jawa Barat.
Untuk mewujudkan keinginannya, Adam pun sengaja membeli seekor anak babi hutan di toko online melalui komunitas kucing Depok seharga Rp 900 ribu plus ongkir Rp 200 ribu.
“Saudara Ibrahim telah berbohong dan melakukan penipuan dengan maksud untuk menjadi terkenal dan agar anggota majelis taklimnya bertambah,” beber Kombes Imran Edwin Siregar.
Atas perbuatannya itu, Adam pun ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Metro Depok. Ia dan gerombolannya dijerat Pasal 4 ayat 1 atau ayat 2 tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (endra/fajar)