SULTRA.FAJAR.CO.ID, BOMBANA – Kabag Ops Polres Bombana AKBP Saharudin mengatakan seluruh tempat wisata di Kabupaten Bombana telah ditutup sementara hingga tanggal 17 Mei 2021.
Keputusan tersebut bertujuan mencegah terjadinya kerumunan ditempat wisata, yang dapat berakibat adanya penularan COVID-19.
Penutupan sementara juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Sulawesi Tenggara.
“Ya, ini juga sesuai dengan surat edaran pemerintah pusat dan gubernur sultra,” bilang Saharudin kepada media ini, Senin (10/5/2021).
Menurut Saharuddin, selama tempat wisata yang ada di Bombana dikunjungi ratusan wisata per hari, khususnya pada masa Libur Lebaran 2021. Situasi ini dikhawatirkan akan memicu terjadinya penyebaran COVID-19 menjelang, selama, dan setelah lebaran.
“Demi keselamatan kita semua untuk sementara tempat wisata yang ada di Bombana kita tutup sampai tanggal 17 Mei 2021,” tegasnya.(IKS/fajar)