SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud) menganulir keputusannya sendiri.
Itu lantaran Kemendikbud kembali meminta Senat Universitas Halu Oleo (UHO) untuk memasukkan Prof Dr Muhammad Zamrun sebagai bakal calon (balon) rektor UHO periode 2021-2025.
Padahal sebelumnya, Ditjen Dikti Kemendikbud menyatakan Rektor UHO Periode 2017-2021 itu terbukti melakukan plagiat, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon rektor.
Penganuliran tersebut berdasarkan surat Dirjen Dikti Kemendikbud, nomor 0301/E.E4/KP.07 00/2021 tertanggal 10 Mei 2021 perihal penegasan dan arahan Pilrek UHO 2021-2025.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Senat UHO, merupakan hasil pengkajian Surat Ketua Senat UHO nomor: 62/UN29.SA/2021 tanggal 21 April 2021.
“Berdasarkan pengalaman tersebut disimpulkan tidak ditemukan tindak plagiat sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi,” tulis surat tersebut.
Keputusan diambil setelah membentuk tim review independen untuk melakukan klarifikasi, pengkajian mendalam serta mendengar penjelasan dari para pihak.
“Terkait Pilrek UHO Periode 2021-2025 diminta agar Ketua Senat UHO segera melanjutkan tahap penyaringan dengan mengikutsertakan 8 nama bakal calon,” tandasnya.
Kedelapan nama tersebut dianggap telah memenuhi syarat yakni: Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu, Ssi, MSi, MSc, Dr Mohamad Salam SPd, MSi, Prof Dr Muh Nurdin MSc, Prof Ma’ruf Kasim SPi, MSi, PhD, Prof Buyung Sarita SE, MS PhD, Dr Bahtiar MSi, Mustarum Musarudin ST, MIT PhD, dan Dr Eng Jamhir Safani, SSi, MSi.