Lawan Ketua KPK, Novel Baswedan dkk Tempuh Dua Cara Ini

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama ke-74 pegawai yang dinyatakan tak lulus asesmen TWK akan melawan tindakan Ketua KPK Firli Bahuri yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Novel menyebut dirinya dan tim Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi tengah mempersiapkan perlawanan tersebut.

“Kami sudah berdiskusi dengan sebagian besar kawan-kawan yang masuk kelompok 75 pegawai KPK. Kami juga sudah diskusi dengan kawan-kawan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang akan jadi penasehat hukum untuk upaya-upaya lebih lanjut,” ujar Novel kepada wartawan, Senin (17/5).

Novel menyebut banyak yang bisa dilakukan untuk melawan tindakan Firli yang menerbitkan SK tersebut. Namun untuk saat ini, menurut Novel, dirinya dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan melawan Firli dengan dua cara.

Perlawanan pertama dengan cara bertanya langsung kepada Pimpinan KPK.

“Pertama kami tentu akan bertanya ke pimpinan tentang maksud SK tersebut. Karena SK tersebut tentang hasil tes yang isinya ada perintah untuk serahkan tugas dan tanggungjawab. Bagi kami SK itu aneh karena tidak diatur dalam peraturan internal KPK atau peraturan per-UU-an lainnya,” kata Novel.

Perlawanan kedua yakni Novel cs akan mengajukan gugatan atas penerbitan SK tersebut. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Bila ternyata kami yakin bahwa memang Pak Firli Bahuri sengaja bertindak sewenang-wenang, maka kami akan melaporkan perbuatan yang bersangkutan ke instansi terkait. Begitu juga dengan SK yang ditandatangani oleh pak Firli Bahuri, akan dilakukan upaya hukum sebagaimana mestinya,” kata Novel.

  • Bagikan