SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai polemik hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung dibebastugaskannya 75 pegawai KPK akibat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kami mengapresiasi komitmen tinggi Presiden terhadap pemberantasan korupsi melalui pernyataan bahwa KPK harus memiliki SDM terbaik yang memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Senin (17/5).
Maka dari itu, kata Ghufron, pihaknya bakal menjadikan hasil TWK untuk menjadi masukan perbaikan bagi lembaganya.
“Untuk itu kami sepakat akan menjadikan hasil Tes Wawasan Kebangsaan sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Ghufron, pihaknya juga menyambut baik pesan Presiden Jokowi sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan Putusan Uji Materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami akan melanjutkan koordinasi dengan KemenPAN RB, Badan Kepegawaian Negara dan lembaga terkait lainnya,” ungkapnya.
Dengan arahan Presiden ini, kata Ghufron, pihakya berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera diselesaikan.
“Dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi,” pungkasnya.