Ketentuan terakhir menyebutkan bahwa MenPAN-RB mengukuhkan suksesor sesuai dengan rencana suksesi. MenPAN-RB juga menetapkan instansi pemerintah yang telah menerapkan Manajemen Talenta ASN.
“Kehadiran SE ini dimaksudkan untuk mengakselerasi dan mendorong keberhasilan pencapaian tujuan dari Manajemen Talenta ASN,” terang Menteri Tjahjo.
Dikatakannya, tujuan dari SE ini adalah untuk memastikan rencana suksesi untuk penempatan memuat suksesor dari kelompok rencana suksesi hasil pemetaan talenta yang berdasarkan aspek potensial dan kinerja terbaik.
Kemudian, kata Tjahjo, untuk mengukur tingkat penerapan Manajemen Talenta ASN pada instansi pemerintah dengan indeks merit sangat baik pada 2020.
Selain itu, juga untuk memastikan kesesuaian antara kebijakan dan implementasi Manajemen Talenta ASN serta memetakan pelaksanaan kebijakan untuk penerapan Manajemen Talenta ASN secara nasional.
“Keberadaan SE ini ditujukan sebagai bahan monitoring dan evaluasi untuk pengembangan dan penyempurnaan terkait kebijakan Manajemen Talenta ASN ke depannya,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk menerapkan Manajemen Talenta ASN pada instansi pemerintah, perlu dilakukan tahapan dan langkah penerapan Manajemen Talenta ASN.
Terdapat lima tahapan, yakni komitmen dan kapasitas organisasi, infrastruktur penyelenggaraan manajemen talenta, akuisisi talenta, pengembangan dan retensi talenta, serta penempatan talenta.
Untuk diketahui, Manajemen Talenta ASN diberlakukan sesuai dengan PermenPAN-RB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN.