SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Setelah sempat buron selama 11 hari karena melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan) Polda Sultra, tersangka kasus Narkoba berinisial S akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Gabungan Dit Resnarkoba Polda bersama Dit Polairud Polda Sultra.
“Penangkapan buronan ini dilaksanakan pada hari Minggu, 23/5/2021 pada pukul 12.30 WITA,” ungkap Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Fhaturahman dalam rilisnya, Minggu (23/5/2021).
Lanjut kata Eka, tersangka ditangkap di atas kapal KM.Mattoangin saat hendak melarikan diri dengan ikut melaut mencari ikan di perairan Laut Banda.
“Saat ini buronan sudah diserahkan kepada Dir Tahti Polda Sultra AKBP Darmono dan selanjutnya akan ditempatkan penahanannya di Rutan Mako Brimobda Sultra,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka kasus narkoba ini melarikan diri dari Rutan Polda Sultra pada Selasa, 11 Mei 2021, saat hendak dibawa oleh penyidik untuk pengembangan kasus dan tersangka adalah tahanan titipan dari Jaksa Penuntut umum. (ismar/FNN)