“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa di Mapolres Kendari untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.(ismar/FNN).