SULTRA.FAJAR.CO.ID, KONAWE – Kasus tindak pidana penipuan kembali terjadi. Pelaku mengaku sebagai perwira Polisi yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Onembute.
Korban bernama Rina Silviana (27), warga Desa Tri Mulya, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, harus kehilangan uang puluhan juta rupiah usai mendapat telepon dari Kepala Desa setempat, sekitar pukul 09.40 Wita pada Selasa (25/5/2021) lalu.
Kades tersebut memberitahukan Rina bahwa nomornya telah diberikan kepada Kapolsek Onembute, karena akan ada pendataan BRI Link.
Saat itu Rina sedang berada di rumah mertuanya, di Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur.
“Sepuluh menit kemudian masuk telepon dengan nomor 0853 9521 2228 yang mengaku sebagai Kapolsek Onembute dan meminta tolong untuk transfer sejumlah uang kepada istrinya yang sedang berbelanja di Kota Kendari melalui nomor rekening yang dikirim via pesan singkat,” jelas Rina dalam laporan kepolisian di Polsek Rate-Rate.
Tanpa rasa curiga korban langsung melakukan transfer sejumlah uang sebanyak tiga kali, ke nomor rekening yang ia terima atas nama Harisma Priwilasari.
“Saat itu saya tidak curiga, karena sebelumnya ada telepon dari Kades. Saya langsung mengirim sebanyak tiga kali, masing-masing Rp 10 juta ke nomor rekening 0184 010506973 506 atas nama Harisma Priwilasari,” ungkapnya.
Setelah melakukan transfer, korban kembali ke rumahnya di Desa Tri Mulya. Dalam perjalanan pulang, dirinya mendapatkan kabar bahwa Kapolsek Onembute tidak pernah menelepon untuk meminta transfer uang.