SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Buntut dari kaburnya seorang tahanan narkoba di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), delapan anggota polisi diproses. Karena diduga lalai dalam menjalankan tugas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan menuturkan, kedelapan anggota tersebut terdiri dari anggota Direktorat Reserse Narkoba dan Tahti.
“Saat ini sedang dipilah-pilah yang mana diproses dengan kode etik, yang mana diproses dengan sidang disiplin. Kita pilah sesuai dengan berat atau ringannya dia dalam kasus tersebut,” ujar Ferry saat ditemui di Mapolda Sultra, Kamis (27/5).
“Dalam waktu dekat sesuai konfirmasi dengan Kabipropam, disidang,” tambahnya.
Ferry mengatakan, kedelapan anggota yang diproses tersebut masih ditahan di Propam Polda Sultra.
“Sanksi terberat ini kode etik, yang bersangkutan masih dianggap layak atau tidak layak lagi sebagai anggota Polri. Bisa, sesuai berat atau ringan kesalahannya,” ungkap Ferry.
Terkait pengamanan di Rutan Mapolda Sultra setelah kejadian tersebut, lanjut Ferry mengatakan pengamanan masih sama, tahanan narkoba kabur itu lari karena kelalian petugas, bukan karena membobol sel.
“Tahanan ini dibon (pinjam) untuk pengembangan kasus. Jadi, karena kelalaian petugas yang menjaga, saat itu berada di luar tahanan dia kabur, bukan kabur saat berada dalam Rutan,” pungkasnya.
Diberitakan, tahanan narkoba di Rutan Mapolda Sultra melarikan diri pada Selasa (11/5) lalu. Setelah sukses melarikan diri bukannya kabur lebih jauh, ia malah pergi menangkap mencari ikan ikut kapal nelayan temannya.