SULTR.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang digelar tanggal 11-14 November 2019 tahun lalu di Hotel Claro, Makassar dinyatakan sah menurut hukum.
Hal itu berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (27/5/2021).
Dimana gugatan perkara 384/PDT.G/2020/PN MKS, dalam proses persidangan hakim memutuskan menolak seluruh gugatan Dekopinwil (Dewan Koperasi Indonesia Wilayah) Maluku Utara dan Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Mojokerto terhadap Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid Periode 2019-2024.
Atas keputusan tersebut, PN Makassartelah mengabulkan Rekonpensi (gugat balik) yang dilakukan Nurdin Halid dalam perkara tersebut, dan diumumkan dalam website Mahkamah Agung.
Sehingga Munas Dekopin yang diselenggarakan tanggal 11-14 Nopember 2019 di Makassar adalah sah berdasarkan hukum.
“Pengadilan Negeri Makassar juga menyatakan Musyawarah Khusus pada tanggal 11-14 Nopember 2019 untuk mengubah Anggaran Dasar Dekopin adalah sah menurut hukum,” kata Kuasa Hukum Ketum Dekopin Nurdin Halid, Muslim Jaya Butarbutar dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).
Selain itu kata Muslim, adapun perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia yang dilakukan khusus yang diselenggarakan tanggal 11-14 Nopember 2019 di Hotel Claro Makassar juga sah menurut hukum.
“Termasuk mengenai tata tertib Pemilihan Ketua Umum dan Pengawas dan Mide Formatur Musyawarah Nasional Dekopin dan terpilihnya Kembali atau penetapan AM Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin Masa Bahkti 2019-2024 adalah sah berdasarkan hukum,” terangnya.