Untuk itu, dia menegaskan, dengan adanya putusan PN Makasar, maka seluruh hasil Munas Dekopin yang terselenggara di Makassar final dan sah menurut Hukum.
Karenanya, tidak ada lagi persoalan menyangkut kepemimpinan NH sebagai Ketum Dekopin lantaran seluruh permasalahan dinyatakan sudah selesai termasuk dualisme kepengurusan Dekopin.
“Tidak ada lagi permasalahan dalam bentuk apapun mengenai Munas Dekopin karena sudah diputuskan pengadilan bahwa Ketum Dekopin yang sah sesuai hukum adalah NH untuk masa bakti 2019-2024,” urainya.
Berdasarkan putusan itu, pihaknya meminta Sri Untari Bisowarno yang mengklaim sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2014 untuk menghentikan segala kegiatan mengatasnamakan Dekopin dalam bentuk apapun, karena pengadilan telah memutuskan yang sah sebagai Ketua Umum Dekopin adalah Nurdin Halid.
“Apabila Sdri Sri Untari Bisowarno masih melakukan tindakan atau perbuatan mengatasnamakan ketua Umum Dekopin, maka kami tidak segan segan melakukan langkah hukum melaporkan kepada pihak yang berwajib. Namun kami yakin sdri Sri Untari Bisowaro tunduk dan patuh kepada putusan pengadilan,” tutur Muslim Jaya.
Selain itu, seluruh Dekopinwil dan Dekopinda yang tersebar di seluruh Indonesia dapat menjalankan roda organisasi secara baik tanpa hambatan.
“Dalam waktu dekat Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid akan melaporkan hasil Putusan pengadilan ini kepada Presiden RI, Menteri Koperasi dan UKM untuk segera menetapkan Kepres tentang Perubahan Anggaran Dasar Dekopin periode 2019-2024 sehingga Dekopin dapat menjalankan fungsinya secara baik, guna mendukung program-program pemerintah dalam membina UKM-UKM diseluruh Indonesia melalui wadah DEKOPIN,” pungkasnya.(fajar)