SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal itu terkait dengan kasus pengadaan lahan di wilayah Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
“Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu, karena jika ada kebutuhan penyidikan,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).
Dalam perkara pengadaan lahan di Cipayung ini, sambungnya, pihaknya akan memeriksa setiap pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa.
Ini dilakukan untuk menambah terang perkara yang sedang ditangani KPK.
“Proses penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dengan pengumpulan bukti baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lain,” jelasnya.
Pihaknya pun akan mempublikasikan setiap pihak yang dipanggil sebagai saksi.
“Berikutnya mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.
Untuk diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.
Yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dan Diretur PT. Adonara Propertindo Tommy Adria.
Lalu Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
KPK menduga, akibat perbuatan tersangka, negara telah dirugikan sekitar Rp152,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(pojoksatu/fajar)