SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Proses alih status pegawai KPK menjadi ASN masih menuai sorotan. Terbaru, sebanyak 75 pegawai KPK meminta pelantikan mereka sebagai ASN ditunda.
Perkembangan terbaru, sebanyak 75 orang penyelidik KPK yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk diangkat sebagai ASN, malah meminta penundaan pelantikan yang awalnya direncanakan pada 1 Juni 2021.
“Perkenankan kami, 75 pegawai KPK pada Direktorat Penyelidikan yang telah melaksanakan asesmen peralihan pegawai KPK dan akan dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021 meminta dilakukan penundaan pelantikan,” demikian tertuang dalam surat yang diperoleh ANTARA di Jakarta Jumat (28/5).
Surat tersebut ditujukan kepada lima orang pimpinan KPK dengan asal pengirim “Pegawai Direktorat Penyelidikan”.
“Penundaan pelantikan hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum dan arahan dari Presiden Joko Widodo,” katanya dalam surat itu.
“Hal ini agar lebih dahulu memperbaiki pelaksanaan peralihan pegawai KPK sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru secara materiil maupun formil,” demikian disebutkan dalam surat tersebut.
Berdasarkan laporan tahunan KPK pada 2019, jumlah penyelidik di KPK adalah sebanyak 96 orang.
Ada dua alasan yang menyebabkan mereka meminta penundaan pelantikan sebagai ASN tersebut.
Alasan pertama adalah adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap norma dan aturan hukum.
Aturan itu adalah Putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tidak mengatur mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pegawai, maupun menjadikan hasil tes sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.