Sementara untuk kuota ASN (guru agama madrasah), Fesal mengaku belum mendapatkan alokasi dari pemerintah pusat. Akan tetapi berdasarkan informasi yang didapatkannya dari pusat (Kemenag RI).
Kemungkinan kuota ASN untuk formasi guru madrasah tidak ada karena telah diprioritaskan pengangkatan guru P3K.
“Kalau ada pasti akan kita umumkan ke publik, apalagi saat ini jadwal pendaftarannya (ASN dan P3K) diundur,” kata Fesal Musaad.
Untuk diketahui, Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali menjelaskan pihaknya akan merekrut 27.303 formasi guru berstatus P3K tahun 2021.
Rincian alokasi 27.303 formasi guru agama tersebut yakni Guru Agama Islam 22.900 orang, Guru Agama Kristen 2.727 orang, Guru Agama Katolik 1.207 orang, Guru Agama Hindu 403 orang, dan Guru Agama Budha 39 orang.
Selain itu, seleksi P3K tahun 2021 juga akan merekrut 9.495 formasi bagi guru madrasah di lingkungan Kemenag. Peluang ini untuk mengakomodasi para guru eks THK-II Kemenag yang tidak dapat mengikuti seleksi P3K tahun 2019.
Terkait formasi CPNS guru agama pada sekolah umum, Nizar mengatakan bahwa itu bukan kewenangan Kemenag namun merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam hal ini Pemda langsung mengusulkan formasinya kepada Kemenpan dan RB melalui Kemendikbud.
Menurut Nizar, sejak diberlakukan otonomi daerah, guru agama terbagi menjadi dua. Pertama, guru agama yang diangkat Kemenag. Kedua, guru agama yang diangkat Pemda (Dinas Pendidikan).
Guru sekolah umum tingkat dasar, termasuk guru agama, berada di bawah Pemda kabupaten/kota. Sedang guru sekolah umum tingkat menengah berada di bawah pemerintah provinsi.