SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – DPRD Kota Kendari Gelar Rapat Paripurna guna mendengar Pidato Wali Kota Kendari tentang Penyampaian Alasan Penarikan kembali Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan I Central Bussiness District (CBD) Teluk Kendari Tahun 2020 – 2040 sekaligus Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama sekaligus penyerahan Kembali Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan I Central Bussiness District (CBD) Teluk Kendari tahun 2020-2040 yang dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Kota Kendari, Rabu (9/6/2021)
Selanjutnya Raperda tersebut akan teribitkan menjadi Peraturan Wali Kota sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir saat diwawancara awak media usai Rapat Paripurna, menjelaskan penarikan kembali Raperda ini dikarena adanya UU Cipta Kerja yang mengamanatkan bahwa peraturan tata ruang tidak bisa diatur dalam bentuk Perda, tapi harus dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Wali Kota (Perwali)
” Peraturan Pemerintah yang sudah ditetapkan melalui Undang-undang Cipta Kerja No.11 tahun 2021, karena memang dalam undang-undang ini disebutkan untuk tata ruang diatur dalam peraturan kepala daerah (perkada) bukan melalui peraturan Daerah (Perda) , sehingga proses perda yang sudah rampung di DPRD ini, kami sepakati untuk ditarik kembali dan nanti ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Wali Kota (Perwali),” ungkap Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Rabu (9/6/2021).