“Namun, pekerjaan yang dijanjikan itu ternyata tidak ada. Sehingga, jika ditotal dari kedua korban ini, AR berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 370 juta,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus pelaku dengan bermodalkan surat berita acara peminjaman uang untuk pembiayaan kegiatan penataan administrasi Discapil dari bulan Februari hingga April 2021.
Dalam bunyi surat tersebut, berhubung anggaran dana dari pusat belum turun, maka terlapor meminta kepada korban untuk membiayai kegiatan itu agar bisa terlaksana.
Pihak Capil sendiri, bunyi dalam surat itu sebagai pihak yang melaksanakan kegiatan. Apabila, dana pusat sudah ada atau kegiatan itu sudah selesai pada bulan April 2021, maka uang yang diminta itu akan digantikan dengan jumlah sesuai yang dijanjikan.
Atas perbuatannya itu, pelaku saat ini dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(RS/fajar)